INFO AKTUAL TERKINI Desa Jati Royom kecamatan Bodeh Pengondisian Lahan Desa JatiRoyom Untuk Di Gunakan Pembangunan Pasar Desa Terpadu.
GEJOLAK WARGA DENGAN PAK KADES JATIROYOM TERKAIT NASIB SALAH WARGA DAN KELUARGA NYA YG TINGGAL DI KANDANG KAMBING
[11/1 21.12] Didesa JatiRoyom Kecamatan BODEH, KABUPATEN PEMALANG Agak sedikit geger dikarenakan sekitar 2 hari Yg lalu melihat salah satu masyarakat dengan inisial ( S) Yg merupakan warga RT. 04/RW 02 Itu tinggal /menempati kandang kambing /wedus. bersama istrinya dan ke 4 cucunya.
Sampai pada saat sekarang selasa 11-januari 2022 awak media melihat langsung ke lokasi sekitar pukul :10:15 wib. dan ternyata sudah banyak warga berkumpul di rumah Yg memang ada kambing ( kandang wedus) banyak warga disitu menyebutnya Sehingga banyak menimbulkan simpati dari warga sekitar RT, 04/Rw 02 menaruh belas kasihan dan ini juga yang menyebabkan ada sedikit gejolak timbul
Berita/kabar tersebut terdengar oleh salah satu anggota karang taruna desa Jati royom dan beliau juga anggota orma PP. dengan inisial ( E) sehingga dia (E) memberitahukan rejan-2 karang taruna dan masyarakat disitu utk bersama-sama membela /memperjuangkan warga dengan inisial ( S) yg tinggal di kandang kambing.
Pada jam 10:30 wib datang Pak Kadus 2 dengan inisial ( A) dengan maksud mengkroscek kebenaran perihal tersebut.
Ada dialog antara Pak Kadus 2 dengan warga yg ber inisial ( S) serta aktifivis kepemudaan /anggota ormas. PP. tersebut Yg ber inisial ( E) dan juga masyarakat Yg rumahnya disekitar proyek pembuatan los pasar.
Selang beberapa menit kurang lebih 1 jam pembicara an tidak memuaskan masyarakat sehingga masyarakat ingin ada mediasi langsung dengan PAK KADES JATI ROYOM dengan inisial ( R)
sekitar pukul/jam : 12:45 wib. Pak Kades Jati Royom ( R) datang bersama beberapa anggota kepolisian, kolega/relasi sejawat, serta ikut juga pengelola proyek lis pasar.
proses mediasi langsung antara : warga yg tinggal di kandang kambing sebut saja ( S) serta anggota karang taruna. Anggota ormas PP. sebut saja ( E) Pak Kadus 2 sebut saja ( A)
berlangsung sekitar 45 menit atau 1 jam. dan pertemuan antara warga yang pada ahirnya di lanjutkan di balai desa jatiroyom tersebut dengan di ahiri pembuatan surat pernyataan bahwa pak (S) yang rumahnya telah tergusur maka akan segera di tempatkan di salah satu rumah warga yg telah lama tidak di huni alias di kontrakan. dan dengan perjanjian tersebut yang di saksikan oleh tokoh masyarakat juga di tandatangani oleh pak kades dan babinsa desa jatiroyom kec.bodeh. dengan kesepakatan tersebut maka kami sari tim gabungan awak media segera meninggalkan tempat tersebut, sekaligus memberi unkapan selamat kepada warga jatiroyom dengan harapan agar kedepnya desa jatiroyom akan menjadi desa yg maju dalam segala hal. demikian informasi yang singkat ini media cetak nasional GANYANG GROUP mengabarkan.
REDAKSIONAL: GANYANG GROUP
DITERBITKAN BERDASARKAN :
Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1
(Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)
DITERBITKAN OLEH : media cetak nasional GANYANG GROUP NUSANTARA
kantor sirkulasi periklanan:
media cetak nasional GANYANG GROUP
jln.Rinjani Gg.1 No.86 Rt.06/09 Kelurahan Mulyoharjo kabupaten.Pemalang Jateng
kabar selanjutnya oleh GANYANG GROUP:
M. LUTFI ELBAR, S.H. FOUNDER TEORI HUKUM (PLATFORM EDUKASI HUKUM) INGIN MASYARAKAT SADAR AKAN HUKUM & EQUALITY BEFORE THE LAW
Di era globalisasi sekarang ini, digitalisasi maupun internet merupakan sebuah kebutuhan yang pokok dalam kehidupan masyarakat, seperti halnya masyarakat Indonesia baik yang muda maupun yang tua sudah menggunakannya.
Indonesia merupakan negara hukum atau rechstaat, yaitu segala sesuatu hal di Indonesia pasti diatur dengan suatu hukum, dan tidak semua masyarakat Indonesia paham tentang hukum, baik karena bukan bidang yang mereka geluti ataupun cuek akan hal itu. Padahal hal tersebut sangat berbahaya jika masyarakat tidak sadar akan hukum.
Asas Fiksi hukum dianut dalam Indonesia, asas fiksi hukum merupakan asas yang menekankan bahwa setiap orang dianggap tahu akan hukum sejak saat hukum itu berlaku.
M. Lutfi Elbar, S.H. atau akrab disapa Lutfi, Pria yang berasal dari Tegal, Jawa Tengah ini merupakan Founder Teori Hukum ( Platform Edukasi Hukum) , ia mendirikan Teori Hukum bertujuan agar supaya bermanfaat untuk kepentingan masyarakat banyak.
“Tujuan didirikannya Platform Edukasi Hukum yaitu Instagram, Twitter dan Blogspot Teori Hukum , yaitu untuk mengedukasi masyarakat khususnya Indonesia terkait hubungannya dengan hukum, supaya bermanfaat karena dalam Hukum Indonesia menganut Asas Fiksi Hukum yaitu setiap orang dianggap tahu akan hukum sejak saat hukum itu berlaku, tentunya bersama-sama dengan platform edukasi hukum lainnya di Indonesia.” Tegas Lutfi Elbar.
Teori hukum dalam setiap postingan, membahas tentang beberapa poin poin mengenai bidang hokum, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, administrasi negara, hukum acara dan teori-teori hukum tertulis lainnya.
Gombalan atau kata-kata ambyar para generasi milenial pun diadopsi dalam beberapa postingan di teori hokum yang dihubungkan dengan asas-asas maupun adagium yang bertujuan untuk lebih memahami teori-teori tentang hokum kepada masyarakat seluruh Indonesia.
Sering pula Teori Hukum menjadi Media Partner berbagai Fakultas Hukum Perguruan Tinggi di Indonesia baik negeri maupun swasta maupun lembaga dalam acara webinar ataupun event hukum yang membahas tentang berbagai macam permasalahan hukum di Indonesia.
ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW
Equality Before The Law merupakan suatu Asas yang terdapat dalam hukum yang bermakna bahwa semua orang yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan dengan "SAMA". Hal tersebut diciptakan dan dilakukan semata-mata untuk menjunjung tinggi hukum yang mengedepankan keadilan dengan tidak memandang siapa yang berhadapan dengan hukum entah itu pejabat, konglomerat maupun rakyat biasa harus dipersamakan dimata hukum.
Berdasarkan Konstitusi, Equality Before The Law diatur dalam Konstitusi Indonesia yaitu tepatnya Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi :
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Kemudian Equality Before The Law juga diatur dalam Pasal 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang berbunyi :
"Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. "
Equality Before The Law selain diatur dalam Konstitusi dan Deklasrasi HAM dunia, juga diatur dalam sebuah Hadist Hukum Islam dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan :
"Sesungguhnya orang-orang Quraisy mengkhawatirkan keadaan (nasib) wanita dari bani Makhzumiyyah yang (kedapatan) mencuri. Mereka berkata, ‘Siapa yang bisa melobi rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid yang dicintai oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Maka Usamah pun berkata (melobi) rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk meringankan atau membebaskan si wanita tersebut dari hukuman potong tangan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda, ‘Apakah Engkau memberi syafa’at (pertolongan) berkaitan dengan hukum Allah?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berdiri dan berkhutbah, ‘Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya’” (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688)
Kemudian Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah menjelaskan :
"Demikianlah, wajib atas pemimpin (pemerintah) untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Mereka tidak boleh memihak seorang pun karena hubungan dekat, kekayaannya, kemuliaannya di masyarakat (kabilah/sukunya),atau sebab lainnya” .
(Syarh Riyadhus Shalihin, 1/2119, Maktabah Asy-Syamilah)
Tentu diharapkan dengan adanya berbagai Platform digital khususnya mengenai dengan edukasi Hukum, masyarakat akan sadar serta patuh dengan hukum dan pelanggaran maupun kejahatan di Indonesia akan semakin menurun serta bagi penegak hukum akan sepatutnya memahami dan menerapkan asas equality before the law.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim
Kasal Berkomitmen Bangun Berbagai Fasilitas TNI Angkatan Laut
[Jakarta] - Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono berkomitmen untuk terus membangun berbagai fasilitas yang dibutuhkan prajurit di seluruh jajaran TNI Angkatan Laut sejak awal mengemban amanah sebagai Kasal. Komitmen ini diwujudkan dengan peresmian beberapa sarana dan prasarana (Sarpras) yang berada di Jakarta dan Riau melalui video conference bertempat di Kolam Renang Seskoal, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (11/1).
Kasal terus memacu pembangunan dan memenuhi kebutuhan sarpras sebagai bagian dari upaya menjadikan TNI AL sebuah Angkatan perang yang professional, modern dan tangguh. Pembangunan infrastruktur sarpras sebagai dorongan pendukung TNI AL merupakan suatu keniscayaan yang harus diwujudkan dalam setiap program pembangunan.
Kasal meresmikan beberapa sarpras antara lain Kolam Renang Tirto Sagoro 08 Seskoal, Lapangan Futsal dan Tennis Pondok Dayung, Lapangan Apel Tanjung Uban, Lapangan Futsal Komplek Tanjung Uban, serta Halang Rintang Satdik 1 Tanjung Uban. Selain itu dilakukan penyerahan 1 unit motor kawal dari TNI AL untuk Seskoal dan 1 Unit mobil Ambulance dari PT Bank Mandiri.
Setelah penandatanganan prasasti, Kasal menyempatkan untuk menyapa dan berinteraksi dengan pimpinan di Lantamal IV Tanjung Pinang dan Pondok Dayung. Kemudian dilanjutkan dengan peninjauan fasilitas kolam renang Tirto Sagoro 08 Seskoal dengan penampilan atraksi tim renang indah DKI Jakarta serta demo renang prajurit dan keluarga Seskoal.
Kasal berharap agar sarana prasarana ini digunakan semaksimal mungkin guna menjaga kesamaptaan jasmani sehingga dapat menunjang kelancaran dalam bertugas. “Sarpras yang dibangun oleh TNI AL harus digunakan semaksimal mungkin untuk menjaga kesamaptaan dan badan tetap sehat yang nantinya dapat menunjang kelancaran dalam bertugas,” ujar Kasal.
Manfaatkan fasilitas ini tidak hanya dalam pembinaan prajurit melainkan juga dapat dimanfaatkan oleh keluarga besar prajurit dan masyarakat sekitar sebagai sarana pembinaan jasmani sekaligus rekreasi guna mendukung pelaksanaan tugas, tambahnya.
Turut hadir para pejabat utama Mabesal, para pimpinan Kotama TNI AL di wilayah Jakarta, para pejabat Seskoal, Senior Vice President PT. Bank Mandiri yang diwakili oleh Vice President Bapak Budi Rohman Firdaus, serta undangan lainnya.
Demikian berita Dinas Penerangan Angkatan Laut.
Post a Comment