GANYANG GROUP mengabarkan GIAT PELAKSANA AN VAKSINASI DI KELURAHAN PELUTAN KEC. PEMALANG. KAB. PEMALANG.
KELURAHAN PELUTAN
KEC. PEMALANG. KAB. PEMALANG.
Bang Ramsus mengabarkan
Sore ini hari sabtu 08-januari 2022 pada jam: 15:20 wib.
Ada pelaksana an vaksinasi di kelurahan PELUTAN. KEC. PEMALANG. KAB. PEMALANG
pada pelaksana an vaksinasi bertempat di ruang aula/ruang pertemuan warga kelurahan Pelutan, Acara dimulai sekitar pukul/jam : 15:00 wib sampai dengan waktu disepakati bersama antara Pak Lurah PELUTAN.
Pak SUPRIYANTO dengan perangkat-2 nya juga sesuai instruksi Pak KAPOLSEK PEMALANG ( KABUL SANTOSO) juga sesuai instruksi mas Bupati terkait percepatan pelaksanaan vaksinasi dan ditindaklanjuti oleh muspika kecamatan Pemalang
juga kesepakatan bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang (DKK) Pemalang.
Dengan tembusan /mengetahui Pak Bupati Pemalang.
Dihari Yg ke 8 dalam kinerja nya sebagai Lurah Pelutan ( Pak Supri) demikian panggilan akrab beliau dilingkungan kelurahan, iya di dilingkungan Kedinasan.Ada dilokasi dan Pemantauan langsung
Saat ditemui awak media beliau ( Pak Supri) dengan sambutan Yg ramah, bersahaja juga memberikan waktu berbincang-bincang utk pelaksana an vaksinasi sore ini.
Pada pelaksana an vaksinasi sore ini jenis/varian : fhyser dan astra sinovac, ada sekitar 1000. Kuota ( warga Pelutan) harapan saya bisa tercover.
Dan pelaksanaan nanti bukan cuma utk hari ini saja reguler /.beraturan ( berkala) ". Ucap Pak Supri, Gabungan usia remaja dan lansia pada pelaksanaan vaksin sore ini, dipantau awak media sekitar 30 menitan dan bincang -2 dengan beliau ( Pak Supri) ber ucap " tenaga keamanan dari LINMAS ada = 2 petsonil, BABINSA Kelurahan Pelutan, BABINKANTIBMAS Pelutan juga hadir di lokasi pemantauan langsung ".
Adapun utk tenaga kesehatan dari Puskesmas PETARUKAN, ada 5 personil termasuk pak/bu dokter Yg ditunjuk dari Dinas Kesehatan KAB. Pemalang dan dari staff-2 /perangkat baik Yg sudah PNS serta non PNS sekitar 25 personil, Pesan Pak Supri kepada warga Pelutan pada khususnya dan pada masyarakat Pemalang meluas nya " patuhi PROKES, jalankan 5M, tetap semangat dan berkarya, bekerja supaya perekonomian kita bisa naik, walaupun kita masih di massa pandemi "
Harapan nya beliau ( Pak Supri) " warga/ masyarakat Pelutan, dan Pemalang tidak terjangkit virus covid - 19 atau virus-2 Yg baru, sehat semua wargaku, dan sehat semua warga diseluruh KAB. PEMALANG.
Pada sekitar jam : 16 45 wib. bang Ramsus meninggalkan kantor kelurahan PELUTAN.demikian berita dari kami MEDIA CETAK NASIONAL GANYANG GROUP mengabarkan.
nara sumber : Pak Lurah Pelutan dan staf-2 nya.
Rillis:
Susmono ( 86 BERITA) online
pak supriyanto kelurahan pelutan pemalang
editorial: MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng
REDAKSIONAL
DITERBITKAN BERDASARKAN :
Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1
(Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)
DITERBITKAN OLEH : media cetak nasional GANYANG GROUP NUSANTARA.
berita selanjutny.
Bawa 2 Karung Ganja Dari Penyabungan, 4 Pelaku Ditangkap Polres Pasbar
PASBAR,--Membuka lembaran 2022, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil meringkus empat orang warga daerah itu diduga pengedar narkoba golongan I jenis ganja kering.
Kapolres setempat, AKBP Aries Purwanto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Eriyanto SH dan didampingi oleh Kabag Sumda Polres Pasaman Barat, Kompol Muzhendra, di Simpang Empat, Sabtu (08/01), mengatakan tersangka berhasil ditangkap dalam sebuah operasi oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, pada Jum'at (07/01).
"Tersangka ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, " sebutnya.
Menurutnya, dalam pengungkapan kasus tersebut disamping para pelaku pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 55 paket besar dan satu paket sedang narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan lak ban warna kuning, empat unit telepon seluler jenis Android dan satu unit mobil merk Toyota Avanza.
"Adapun insial pelaku yang masing-masing JB alias S(39), tercatat sebagai warga Jorong Paraman Ampalu Kenagarian Gunung Tuleh dan LS alias L(28), tercatat sebagai warga Jorong Sumba Nagari Ujung Gading, " paparnya dalam kegiatan Jumpa Pers terkait giat tersebut, di Aula Mapolres setempat.
Tersangka selanjutnya, tambah Muzhendra, adalah DA(32), dan DAS(31) yang keduanya tercatat sebagai warga Jorong Tanjung Durian Nagari Rabi Jonggor Kecamatan Gunung Tuleh.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres tersebut.
Berbekal informasi awal tersebut, lanjutnya, kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat hingga berujung pada penangkapan terhadap para pelaku.
"Para pelaku tertangkap tangan ketika membawa dengan menggunkan mobil Avanza Nopol BB 1716 AH warna biru metalik yang dibawa dari daerah Peyabungan Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara menuju dearah Pasaman Barat," terangnya.
Saat ini, lanjutnya, para tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres setempat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Jika terbukti maka terhadap para tersangka dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui atau memiliki informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres tersebut.
"Narkoba adalah musuh yang harus diperangi bersama, disamping dapat merugikan diri sendiri dan orang lain Narkoba berpotensi dapat menghancurkan masa depan anak-anak bangsa, " tutupnya. ***
dari kami ganyang group selalu menyajikan berita yg aktual juga seremonial
KANTOR:SIRKULASI IKLAN GANYANG GROUP
jl.Rinjani Gg.1 kel.Mulyoharjo kab. Pemalang.jateng
*Rakyat Berhak Tahu Data Keamanan Vaksin Covid19?*
BPOM: Rahasia!
*Apa yang disembunyikan BPOM tentang keamanan vaksin Covid19?*
https://investigasi.org/rakyat-berhak-tahu-data-keamanan-vaksin-covid19-bpom-rahasia/
Apa yang akan Anda baca dalam artikel ini sesungguhnya sangat sulit dipercaya. BPOM yang merupakan entitas pemerintah di bawah Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab atas keamanan dan persetujuan vaksin, menolak memberikan data APAPUN tentang keamanan vaksin Covid-19. Kami telah menerbitkan banyak artikel dengan banyak bukti ilmiah dan data tentang bahaya ekstrim dari vaksin ini serta jumlah kematian yang tak terhitung akibat vaksin tersebut. Kami telah mengatakan berkali-kali bahwa tidak ada data yang dapat menunjukkan bahwa vaksin ini aman dan efektif. Tampaknya, ini semua sekarang telah sepenuhnya terkonfirmasi. Seperti yang akan Anda lihat, alasan penolakan yang diberikan oleh BPOM sangatlah konyol dan hanya ada satu penjelasan yang mungkin: Mereka tidak memiliki data atau penelitian yang menunjukkan bahwa vaksin Covid-19 aman dan efektif. Jadi, mari kita buka kotak Pandora ini.
Kami masyarakat Indonesia, atas nama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah mengajukan permohonan kepada BPOM atas informasi dan data studi uji klinis vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun. Kami melakukan ini karena kami tidak dapat menemukannya dari Kementerian Kesehatan atau BPOM. Faktanya, kami tidak menemukan data atau studi tentang keamanan vaksin di mana pun dari pemerintah, hanya klaim dan pernyataan yang tidak berdasar. Permohonan kami telah dibuat secara resmi dan telah diterima oleh BPOM untuk menjawabnya.
Berikut adalah rincian informasi yang kami ajukan kepada BPOM; dengan kalimat sederhana, kami telah meminta data tentang efektivitas, keamanan (1) dan KIPI (2) (efek samping / kematian yang terjadi pada orang setelah vaksinasi):
Perlu diketahui bahwa surat tersebut dibuat oleh seorang dokter, seperti yang tercantum dalam surat pada bagian “pekerjaan”. Seorang dokter tentu memiliki hak yang kuat untuk mengetahui segala sesuatu tentang keamanan dan risiko vaksin.
Setelah 14 hari menunggu, kami telah menerima surat penolakan resmi dari BPOM sebagai berikut :
Babeh Aldo juga telah meminta data yang sama dari BPOM dan mendapat surat penolakan yang sama persis. Surat Penolakan selengkapnya dapat diunduh di sini: Surat Penolakan BPOM (pdf)
Mari kita jelaskan alasan yang diberikan BPOM untuk menolak memberikan informasi:
Pasal 17 huruf b UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
“Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat”
Sumber UU 14/2008: Tautan
Lampiran II Nomor III.1-01.02 Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2019 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
KLASIFIKASI KEAMANAN – Rahasia
HAK AKSES INTERNAL – Pejabat Eselon I Terkait. Pengawas Internal
HAK AKSES EKSTERNAL – Pengawas Eksternal, penegak Hukum
DASAR PERTIMBANGAN – Terkait dengan bahaya yang timbul akibat penyalahgunaan informasi
UNIT PENGOLAH – Direktorat Registrasi Obat
Sumber Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2019: Tautan
Lampiran Nomor 3 dan 34 Keputusan PPID Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.22.224.07.21.40 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
“Penjelasan Lampiran Nomor 3 di Keputusan BPOM itu menyebutkan :
Terkait dengan bahaya yang timbul akibat penyalahgunaan informasi
Dokumen dapat disalahgunakan oleh Pemohon Informasi, dan menimbulkan reputasi negatif bagi instansi
Penjelasan Lampiran Nomor 34 di Keputusan BPOM itu menyebutkan :
Permintaan Informasi Dokumen Laporan Efek Samping Vaksin itu termasuk bagian dari :
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat MENGGANGGU KEPENTINGAN PERLINDUNGAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL dan PERLINDUNGAN DARI PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT sehingga bila tetap ditutup Informasi Dokumen tidak disalahgunakan dalam SENGKETA HAKI dan PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
Dapat menimbulkan KEPANIKAN di Masyarakat sehingga bila tetap ditutup Informasinya tidak akan menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Informasi dapat disalahgunakan sehingga bila tetap ditutup tidak akan ada penyalahgunaan informasi.”
Sumber Keputusan PPID BPOM No. HK.02.02.22.224.07.21.40 Tahun 2021: Tautan
Jadi data keamanannya sangat mengerikan sehingga mereka tidak mau memberikannya untuk mencegah kita dari KEPANIKAN? Nah, sekarang kita benar-benar PANIK!
Mari kita coba terjemahkan situasi vaksinasi Covid-19 ke dalam kata-kata sederhana.
Pemerintah telah memulai kampanye vaksinasi dengan target untuk memvaksinasi semua anak (dan orang dewasa). Berbagai mekanisme telah dikerahkan, termasuk menggunakan TNI dan Polri untuk datang door to door, mengancam masyarakat dengan sanksi, membayar insentif kepada pejabat pemerintah dan personel sekolah untuk mengancam dan mengintimidasi orang tua dan anak, mengurung anak di sekolah dan memvaksinasi mereka tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari orang tua, mengecualikan anak-anak yang tidak divaksinasi dari sekolah, bahkan membuat orang mati kelaparan dengan menghentikan bantuan sosial mereka, dan banyak hal lainnya. Semua tindakan tersebut merupakan kejahatan yang melanggar konstitusi, UU Kesehatan, UU Kedokteran, KUHP dan masih banyak lagi.
Vaksin yang digunakan belum memiliki persetujuan dari BPOM, masih dalam tahap percobaan (trial, link ke informasi resmi) dan hanya memiliki izin penggunaan darurat (EUA). Rakyat, yang dipaksa untuk disuntik dengan vaksin eksperimental ini tanpa diberi informasi bahwa mereka berpartisipasi dalam eksperimen, tidak berhak mengetahui data apa pun tentang keamanan dan kemanjurannya. Jadi sebetulnya, rakyat itu dibiarkan dalam keadaan gelap gulita.
Tidakkah menurut Anda ini menarik?
Untuk anak-anak, kami telah memberikan bukti lengkap bahwa Covid-19 tidak lebih berbahaya daripada flu bagi mereka, tidak ada anak normal meninggal karena Covid-19 dan bahwa resiko dari vaksin berkali-kali lebih besar daripada risiko infeksi Covid-19. Dalam artikel itu, kami juga memberikan surat resmi dari Ombudsman kepada Kemenkes yang memerintahkan mereka untuk memberikan semua data yang berkaitan dengan keamanan vaksin, bahkan Ombudsman sudah setuju bahwa tidak ada data keamanan vaksin yang tersedia untuk umum. Kami sangat menyarankan Anda membaca artikel itu sebagai pelengkap artikel ini:
Bongkar! Penipuan Vaksinasi Anak Covid19
Mungkinkah ini terkait dengan kontrak rahasia yang telah ditandatangani pemerintah dengan pembuat vaksin? Kami telah menemukan dan menerbitkannya, Anda dapat melihat sendiri bahwa data keamanan rahasia cocok dengan kontrak rahasia:
Kontrak Rahasia Vaksin Covid 19
Artikel ini merupakan quick first release dari situasi ini (akan ada artikel lanjutan setelah ini), kami menerima surat penolakan dari BPOM hari ini dan ingin menginformasikan kepada publik sesegera mungkin. Rincian dan analisis lebih lanjut, dan informasi tentang tindakan hukum kami terhadap kejahatan ini akan segera dipublikasikan.
Jaga anak-anak Anda agar tetap aman! Pastikan mereka tidak divaksinasi, mereka sangat beresiko meninggal dan cacat/sakit seumur hidup. Ingat semua tindakan pemerintah tentang vaksinasi adalah ilegal, menolak vaksinasi adalah hak yang dilindungi undang-undang dan konstitusi!
https://investigasi.org/rakyat-berhak-tahu-data-keamanan-vaksin-covid19-bpom-rahasia/
Post a Comment